RINCIAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN
DI PONDOK PESANTREN NURUL HAKIM
NO | JENIS PEMBAYARAN | NOMINAL | KETERANGAN |
1 | BIAYA PENDAFTARAN (TA’ARUF KEPONDOKAN) | Rp. 300.000 | Dibayarkan sekali saat melakukan pendaftaran |
2 | UANG PANGKAL | Rp. 1.100.000 | Dibayarkan sekali selama menjadi santri |
3 | IURAN KESANTRIAN | Rp. 300.000 | Dibayarkan setiap tahun, digunakan untuk pembiayaan kegiatan kesantrian, lomba-lomba yang diadakan di asrama yang tidak dianggarkan dari anggaran BOS madrasah, pembelian alat kebersihan asrama dan lain-lain. |
4 | IURAN PEMBANGUNAN | Rp. 500.000 | Dibayarkan setiap tahun, dialokasikan untuk pembiayaan perawatan gedung lama dan pembangunan gedung baru. |
5 | IURAN KEPONDOKAN | Rp. 165.000 | Dibayarkan setiap bulan, digunakan untuk honor guru-guru halaqoh, pembayaran rekening listrik dan air. |
6 | IURAN KOST MAKAN | Rp. 270.000 | Dibayarkan setiap bulan, digunakan untuk membayar kost makan santri |
TOTAL BIAYA TAHUN PERTAMA Rp. 7.420.000
TOTAL BIAYA TAHUN KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, KELIMA DAN KEENAM Rp. 6.020.000/tahun
*Nominal dan peruntukan jenis pembayaran tersebut sepenuhnya ditentukan dan dikelola oleh Yayasan Nurul Hakim Lombok dan sewaktu-waktu dapat berubah.