Tugas Kepala Madrasah disingkat dengan EMAS (Edukator, Manajer, Administrator, dan Supervisor).
Edukator (lihat tugas guru)
Manajer yaitu :
Menyusun Perencanaan
Mengorganisasikan Kegiatan
Mengarahkan Kegiatan
Melaksanakan Pengawasan
Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan
Menentukan kebijaksanaan
Mengadakan rapat
Mengambil keputusan
Mengatur Proses Belajar Mengajar
Mengatur Administrasi
Ketatausahaan
Siswa
Ketenagaan
Sarana Prasarana
3. Mengatur Organisasi Intra Madrasah (OSIM) dan kegiatan ekstrakurikuler
4. Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
5. Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi
Perencanaan
Pengorganisasian
Pengarahan
Pengkoordinasian
Pengawasan
Kurikulum
Kesiswaan
Ketatausahaan
Ketenagaan
Kantor
Keuangan
Perpustakaan
Laboratorium
Ruang Keterampilan/Kesenian
Bimbingan Konseling
UKS, OSIS
Wali Kelas/Guru
7 K (Keagamaan, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, dan Kerindangan).
6 Kepala Madrasah Selaku Supervisor mengenai :
Proses Belajar mengajar
Kegiatan Bimbingan Konseling
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ketatausahaan
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
Sarana Prasarana
Kegiatan OSIM, kegiatan ekstrakurikuler dan Kegiatan 7K
B. Jadwal Kerja Kepala Madrasah
Untuk mencapai sasaran secara optimal diperlukan adanya jadwal kerja kepala madrasah yang meliputi kegiatan-kegiatan rutin harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
Kegiatan Harian
Memeriksa daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga Tata Usaha
Mengatur dan memeriksa kegiatan 7K di madrasah
Memeriksa perangkat administrasi guru dan persiapan lainnya yang menunjang Proses Pembelajaran
Menyelesaikan surat-surat, menerima tamu, dan menyelesaikan pekerjaan kantor lainnya
Mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam Proses Pembelajaran
Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu
Memeriksa segala sesuatu menjelang akhir pembelajaran di madrasah
Kegiatan Mingguan
Di samping kegiatan harian perlu dilaksanakan kegiatan mingguan, sebagai berikut
Melaksanakan upacara setiap senin pagi
Memeriksa agenda dan menyelesaikan surat-surat
Mengadakan rapat mingguan (hari Sabtu) guna membahas jalannya pelajaran dan kasus yang belum terselesaikan untuk menjadi bahan rencana kegiatan minggu berikutnya
Memeriksa keuangan sekolah
Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan lainnya.
Kegiatan Bulanan
Pada awal bulan dilakukan kegiatan antara lain :
Melaksanakan penyelesaian kegiatan Infaq Komite,GajiPegawai/Guru, Laporan Bulanan, Rencana Keperluan Perlengkapan Kantor/Madrasah dan Rencana Belanja Bulanan.
Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain :
Buku kelas
Daftar hadir guru dan pegawai tata usaha
Kumpulan bahan evaluasi berikut bahan analisanya
Kumpulan program satuan pelajaran
Diagram daya serap murid/siswa
Diagram pencapaian kurikulum
Buku catatan pelaksanaan harian.
Memberi petunjuk/catatan kepada guru-guru tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus yang perlu diketahui dalam rangka pembinaan kegiatan siswa.
Pada akhir bulan dilakukan kegiatan antara lain :
Penutupan buku
Pertanggungjawaban keuangan
Evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan bahan praktik.
Kegiatan Semesteran
Setiap semester perlu dilaksanakan kegiatan antara lain
Menyelenggarakan perbaikan alat di sekolah, alat kantor, alat praktik, gedung, kantor, pagar sekolah dan lain-lain sejauh yang diperlukan
Menyelenggarakan pengisian buku induk siswa
Menyelenggarakan evaluasi kegiatan OSIS, UKS, dan Ekstra Kurikuler lainnya
Menyelenggarakan Ulangan Umum Tagihan Semester, termasuk kegiatan :
Kumpulan Nilai (Leger)
Ketetapan Nilai Raport
Catatan siswa yang perlu mendapat perhatian khusus
Pengisian Nilai Ulangan Umum Tagihan Semester
Pembagian Raport
Pemanggilan orang tua murid sejauh diperlukan untuk berkonsultasi.
Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran
Setiap tahun pelajaan perlu dilaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka penutupan tahun pelajaran, sekaligus melaksanakan kegiatan persiapan untuk tahun pelajaran yang akan datang, antara lain sebagai berikut :
Menyelenggarakan penutupan inventarisasi dan keuangan
Menyelenggarakan UN / US
Menyelenggarakan persiapan kenaikan kelas, yang meliputi :
Pengisian Daftar Nilai (Leger)
Penyiapan bahan-bahan untuk rapat
Pengisian Raport dan SKHU Sementara
Upacara akhir tahun ajaran, kenaikan kelas, pembagian raport, penyelesaian STTB dan pelepasan lulusan.
Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tahun pelajaran yang bersangkutan
Menyelenggarakan penyusunan rencana keuangan tahun yang akan datang
Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan madrasah dan alat bantu pendidikan
Menyelenggarakan pembuatan laporan akhir tahun anggaran
Melaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB), yang meliputi :
Penyiapan formulir dan persiapan penerimaan
Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran
Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran.
Kegiatan Awal Tahun Pelajaran
Menetapkan rencana kegiatan madrasah pada tahun yang akan datang, meliputi
Kebutuhan guru
Pembagian tugas mengajar
Membuat kalemder pendidikan
Kebutuhan buku pelajaran dan buku pegangan guru
Kelengkapan alat pelajaran dan bahan pelajaran
Rapat guru.
C. Tugas Administratif Dan Tugas Operatif
Tugas Kepala madrasah dan personil lainnya terdiri tugas administrasi dan tugas operatif, secara keseluruhan tugas tersebut mencakup :
1. Kepala Madrasah
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan madrasah menyangkut kesiswaan, kurikulum, sarana prasarana, administrasi ketatausahaan, BP/BK dan lain-lain.
Memimpin dan mengkoordinasikan semua unsur dilingkungan madrasah dan memberikan bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas personil.
Membuat rencana / program madrasah
Mendelegasikan tugas-tugas tertentu kepada petugas yang ditunjuk
Melaksanakan supervise dan pengawasan kegiatan PBM dan KBM yang meliputi penyusunan program tahunan, program cawu, analisis materi pelajaran, satuan pelajaran, rencana pengajaran, buku jurnal, kegiatan ekstra kurikuler, ko kurikuler dan lain-lain
Melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan BP/BK
Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program sekolah.
Melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan perpustakaan.
Melaksanakan supervisi dan pembinaan di bidang kebendaharaan sekolah.
Melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan penggunaan laboratorium.
2. Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Madrasah dan bertanggungjawab kepada kepala Madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sbb:
Penyusunan program tata usaha Madrasah
Pengelolaan keuangan Madrasah
Pengurusan administrasi Pegawai, guru dan siswa
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha
Penyusunan administrasi perlengkapan Madrasah
Penyusunan dan penyajian data/ statistik Madrasah
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 8 K
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan ketatausahaan secara berkala
Staf Tata Usaha
Membantu kepala Tata Usaha dalam penyelesaian kegiatan ketatausahaan/administrasi yang meliputi :
Mendistribusikan surat surat yang masuk kebagian/unit lain sesuai diposisi kepala Madrasah
Menghimpun dan mengirimkan laporean bulanan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan
2 Yang berhubungan dengan administrasi perlengkapan
Membuat daftar inventaris perlengkapan Madrasah
Koordinasi dengan wakamad bidang sarana dan prasarana dan bendahara yang relevan dalam rangka pengadaan barang – barang serta pendistribusiannya
Membuat laporan inventaris secara berkala ( berkoordinasi dengan wakamad sarana prasarana )
3 Yang berhubungan dengan administrasi kesiswaan :
Mengisi Buku Induk Siswa
Menyususn absen dengan rekapitulkasi absent siswa
Memonitor jumlah kegiatan siswa setiap bulan
Menyelenggarakan administrasi mutasi siswa
Membuat atau mengisi buku klaper siswa
Menyususn daftar siswa
4. Yang berhubungan dengan administasi kepegawaian
Menyiapkan file guru/pegawai
Menyiapkan buku induk pegawai
Meyelenggarakan daftar hadir pegawai TU dan Guru
5 Yang berhubungan dengan administrasi keuangan
Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun RAPBM
Menyusun daftar gaji pegawai
Membantu para bendahara madrasah dalam hal pembuatan , pengiriman laporan madrasah dibidang keuangan jika diperlukan
4. Petugas Keuangan/ Bendahara Pengeluaran
Menerima dan membukukan uang / dana yang dipertanggungjawabkan sesuai
dengan perusedur yang berlaku
Mengeluarkan uang atas perintah dan membuat SPJ atas pengeluaran / penggunaan dana tersebut
Menerima PPN dan PPH dari rekanan yang melaksanakan transaksi penjualan barang kepada kepala madrasah, kemudian menyetorkan kepada kantor pajak
Membuat laporan secara berkala
5. Bendahara Pengelola BOS
Mengajukan permohonan pencairan dana BOS kepada bendhara pengeluaran yang
Diketahui oleh Kepala Madrasah dan Komite Madrasah
Mempertanggungjawabkan dana BOS dengan diketahui Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah
Menyusun laporan pertanggungjawaban tiap semester dengan lampiran:
Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS.08
Jumlah dana yang dikelola madrasah dan catatan penggunaan dana (RAKM/RAPBM/Format BOS-K1, BOS K2.BOS-K3/ Buku Kas Umum
BOS.K-4/Buku Pembantu Kas. BOS.K-5 /Buku Pembantu Bank BOS,K-6 / Buku Pembantu Pajak.
Jumlah siswa pada tiap semester berdasarkan jenis kelamin dan jenjang kelas BOS-02D.
Lembar pencatatan pernyataan/kritik/saran BOS.-09
Lembar pernyataan pengaduan BOS-10
6. Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan madrasah memiliki kewajiban guna melaksanakan pengelolaan perpustakaan madrasah secara maksimal.
Uraian Pekerjaan :
Bersama Kepala Urusan Tata Usaha menyusun strategi pengelolaan perpustakaan madrasah
Bersama Kepala Tata Usaha dan guru menyusun rencana pengadaan buku-buku perpustakaan
Menerima dan memeriksa buku untuk perpustakaan
Menyeleksi, mengklasifikasi dan membubuhkan cap pada buku-buku dan mencatat dalam buku induk
Membuat daftar katalog buku perpustakaan
Mengatur pemakaian buku perpustakaan baik yang dipergunakan siswa maupun guru sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengelola perpustakaan
Mengatur penyimpanan dan penempatan buku pada rak perpustakaan menurut klasifikasi
Memperkenalkan buku baru yang dimiliki oleh perpustakaan
Melakukan promosi untuk menggalakkan perpustakaan dalam rangka pemanfaatan perpustakaan secara maksimal
Melakukan pemeliharaan buku-buku dan perlengkapan lainnya di perpustakaan
Membuat statistik penggunaan buku perpustakaan
Bekerja sama dengan para guru untuk memotivasi siswa memanfaatkan perpustakaan
Mengawasi penggunaan buku di perpustakaan
Menjaga terlaksananya tata tertib di perpustakaan
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah
Menyusun laporan kegiatan di perpustakaan.
7. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
Merencanakan dalam melaksanakan PSB setiap awal tahun pelajaran
Melaksanakan pembinaan osis mencakup pemilihan pengurus osis, kegiatan osis, pembina pengurus osis
Membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan 8K dengan bagian-bagian dalam lingkungan sekolah dan luar sekolah
Penyusunan tata tertib sekolah dan memonitor pelaksanaan tata tertib sekolah
Melaksanakan pemilihan siswa/calon siswa teladan, anggota paskibraka
Mengarahkan dan memonitor siswa lulusan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala
Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan, koperasi dan UKS
Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler bersama guru pembinanya
Mengatur dan menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kegamaan
Mengatur siswa dalam pelaksanaan Tadarus Al Qor’an setiap pagi
Mengatur siswa dalam pelaksanaan Shalat berjamaah di Madrasah
Aktif membantu wali kelas dan guru BP/BK dalam menangani kasus-kasus masalah siswa
Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan semua guru, wali kelas
Menyusun jadwal giliran siswa dalam pelaksanaan shalat berjamaan dan literasi pekanan
Merekap kehadiran siswa, pekanan, bulanan dan semesteran
Menyusun laporan rutin
8. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
Mengkoordinasikan penyesuaian program pengajaran
Mengatur pembagian tugas guru
Menyusun jadwal pelajaran/kegiatan belajar mengajar
Mengatur jadwal ulangan harian, Ulangan umum, UN/US serta mengkoordinir pelaksanaannya
Mengelola hasil penilaian
Mengkoordinasikan kegiatan ko kurekuler dan ekstra kurekuler dan target Kurikulum dan daya serap siswa
Menyusun kreteria kenaikan kelas dan kelulusan
Mengkoordinir dan mengadministrasikan penyusunan program tahunan, program semester, dan perangkat pembelajaran lainnya
Merekap kehadiran guru pekanan, bulanan, semesteran
Menyusun laporan rutin
9. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana
Inventaris barang-barang
Inventaris kebutuhan guru dalam KBM/PBM
Pendayagunaan sarana/ prasarana termasuk mendistribusikan alat-alat kebu-
tuhan kegiatan pembelajaran
Memelihara dan mengamankan sarana /prasarana termasuk mendistribusikan(pengamanan,penghapusannya serta pengembangannya)
Mengelola dan mengadakan koordinasi dalam hal pengadaan sarana/prasarana dengan bagian/bidang yang ada hubungannya dengan pendanaan/keuangan
Menyusun laporan rutin
10. Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa
Membina hubungan antara madrasah dengan Komite
Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan masyarakat sekitar Lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial
Membantu Komite dalam hal pengelolan sumber daya dana yang dikumpulkan Komite
Menyelenggarakan/mengkoordinir pelaksanaan upacara hari Nasional baik disekolah maupun diluar sekolah dengan urusan kesiswaan
Aktif membantu wali kelas dan guru BP/BK dalam menangani kasus-kasus masalah siswa
Melaksanakan tugas pengawasan harian/piket (Lihat tugas pengawas peket harian)
Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan semua guru, wali kelas
Menyusun jadwal giliran guru/orang yang ditunjuk Pembina upacara setiap hari senin
Menyelenggarakan/mengkoordinir pelaksanaan upacara keagamaan disekolah maupun diluar sekolah dengan urusan kesiswaan
Menyusun laporan rutin
11. Guru BP/BK
Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan
Mengumpulkan data tentang siswa ;
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
Mengamati sikap dan tingkah laku siswa sehari-hari
Memberikan pelayanan bimbingan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
Melaksakan koordinasi dalam urusan praktek dengan kepala sekolah, wali kelas dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran oleh siswa
Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan/program pendidikan bagi siswa
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siawa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK
Menyusun statistik hasil penilaian BP/BK
Menyusun laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala
12. Tugas Guru
Guru Mata Pelajaran
Membuat perangkat program pengajaran
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian dari proses belajar mengajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
Melaksanakan analisis hasil ujian harian
Menyusun dan melaksanakan program remedial, perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai siswa
Melaksanakan kegiatan bimbingan terhadap siswa
Membuat alat pelajaran / alat peraga
Mengikuti perkembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni dan mengatur kebersihan kelas
Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
Membuat/ memberikan laporan kepada Kepala madrasah secara periodik
Tugas dan kewajiban guru selaku pengajar dalam rangka mengembangkan kemampuan berfikir peserta didik.
Membuat/memiliki parangkat pelajaran yang dilengkapi dengan :
Program Semester
Analisis Mata Pelajaran (AMP)
Kisi-kisi per Kompetensi Dasar
Rencana perbaikan per Kompetensi Dasar
Rencana pengayaan per Kompetensi Dasar
Datang mengajar dan berada di madrasah setiap hari kerja :
Guru wajib berada di madrasah setiap hari kerja mulai jam pertama sampai jam terakhir
Guru yang tidak masuk harus ada surat keterangan yang sah
Guru hanya boleh meningggalkan madrasah dengan izin Kepala Madrasah
Guru yang tidak mengajar diberi tugas oleh Kepala Madrasah, antara lain
Mengadakan pendalaman materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
Mengadakan eksperimen di laboratorium dan Kegiatan-kegiatan Madrasah lainnya.
Mengadakan evaluasi pelajaran secara teratur :
Evaluasi terhadap Proses Belajar Mengajar
Evaluasi terhadap cara belajar
Evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar kelas ; dan
Evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luarmadrasah.
4. Ikut memelihara ketertiban kelas dan madrasah :
Setiap guru telah hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan pulang 15 menit setelah pelajaran usai
Guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan meningggalkan anak didiknya tanpa izin Kepala Madrasah dan
Semua guru bertanggung jawab atas terpeliharanya ketertiban madrasah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran yang diatur Kepala Madrasah.
Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah.
Langkah-Langkah Guru dalam Melaksanakan Tugas (SOP) :
Sebelum melaksanakan tugas, antara lain :
Menghayati/membawa perangkat pembelajaran
Memiliki program : Harian , Mingguan ,Semesteran ,Tahunan.
Memiliki dan menghayati kalender pendidikan
Memiliki/membuat bank soal tiap Kompetensi Dasar
Membawa buku presensi peserta didik
Membawa buku nilai
Membawa buku kasus
Membawa dan menghayati buku-buku sumber
Memahami buku-buku referensi
Membawa alat-alat peraga
Memahami dan menghayati kode etik guru Indonesia
Memahami dan menghayati kurikulum yang berlaku
Memahami dan menghayati kode etik jabatan guru
Memiliki kejujuran profesional
Memiliki kewenangan dan kemampuan mengajar
Sedang Melaksanakan Tugas, antara lain :
Memiliki kewenangan dan kemampuan pengelolaan kelas
Melaksanakan strategi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Memiliki kemampuan mengorganisir bahan pelajaran
Mewujudkan suasana belajar yang efektif dan efesien
Menghindari sistem mengajar yang verbalisme
Setelah Melaksanakan Tugas, antara lain :
Mengisi buku jurnal kelas, buku resitasi, buku ulangan bergilir
Tiap kali tatap muka selesai senantiasa memberikan resitasi
Minimal tiap satu Kompetensi Dasar selesai senantiasa menyelenggarakan ulangan harian
Melaksanakan pengayaan dan perbaikan (remidial) sedini mungkin.
Langkah-langkah Guru pada Tatap Muka Pertama adalah :
Menjelaskan definisi dan tujuan mata pelajaran yang disampaikan
Menjelaskan bagaimana cara mempelajarinya
Menjelaskan bagaimana cara penilaiannya
Menjelaskan apa guna mata pelajaran tersebut.
Larangan-larangan Guru
Guru dilarang mengajar dimadrasah/dinas/jawatan/lembaga pendidikan lain kecuali dengan izin pejabat yang berwenang
Guru dilarang mengajar privat/kelompok terhadap siswanya sendiri dengan memungut uang bayaran ;
Guru dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan isi dan maksud Keppres No. 10/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan PP No. 30/1989 tanggal 30 Agustus 1989
Guru dilarang menjatuhkan mental anak didiknya.
13. Wali kelas
Menyusun orgnisasi kelas
Membuat denah tempat duduk siswa
Koordinasi dengan guru BP/BK membuat peta siswa dikelasnya
Membuat daftar inventaris kelas
Mengisi buku kelas
Mengisi raport siswa
Mengontrol buku absen siswa
Mengamati perkembangan kepribadian siswanya
Membuat catatan khusus tentang siswa terutama bagi siswa yang mengalami kesulitan dan memerlukan bantuan/ penanganan
Pencatatan mutasi siswa
Koordinasi dengan guru BP/BK yang berkenaan dengan siswa yang dianggap terlibat kasus-kasus tertentu yang dianggap rawan
Membagi laporan pendidikan (raport)
Melaporkan setiap permasalahan siswa dikelasnya kepada wakasek urusan kesiswaan untuk ditindak lanjuti
Petugas Pengelola Laboratorium IPA
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan laboratorium
Menginventarisir ulang terhadap alat perlengkapan di laboratorium
Menyusun jadual penggunaan alat oleh kelas/siswa
Mengadakan perbaikan / pemeliharaan ruang laboratorium
Menyusun Program pengadaan / pembelian bahan
Menyusun laporan rutin
Petugas Pengelola Laboratorium komputer
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan laboratorium
Menginventarisir ulang terhadap alat perlengkapan di laboratorium
Menyusun jadual penggunaan alat oleh kelas/siswa
Mengadakan perbaikan / pemeliharaan ruang laboratorium
Menyusun Program pengadaan / pembelian bahan
Menyusun laporan rutin
Pengawas / Guru Piket Harian
Bertugas selaku piket pada jam pelajaran berlangsung
Mengumpulkan dan menyerahkan absen mengajar kepada wakamad Bidang Kurikulum
Mencatat dan memberikan tugas kepada siswa yang terlambat datang kesekolah
Menggantikan/mengamankan/memberian tugas kepada kelas yang gurunya tidak ada atau berhalangan hadir
Membuat ihktisar laporan tugas pengawas kedalam buku laporan pengawas dan menyerahkan kepada kepala madrasah setiap akhir jam kerja
17. Penjaga Madrasah
Membuka dan menutup jendela, pintu ruang kelas, ruang guru, ruang TU, dan ruang kepala madrasah
Memonitor kebersihan WC siswa, guru dan kepala sekolah
Melaksanakan tugas pengamanan sekolah setelah siswa pulang
Melaporkan secara rutin keadaan atau kejadian pada saat yang bersangkutan bertugas jaga ditempat
17. Petugas Kebersihan
Membersihkan dan merapikan taman / halaman madrasah
Memelihara kesuburan / kelangsungan hidup tanaman
Memonitor kebersihan WC siswa, guru dan kepala sekolah
Melaporkan secara rutin keadaan
Pembina OSIM:
Mengadakan reformasi kepengurusan OSIM.
Mengadakan pelatihan kepemimpinan OSIM.
Membuat daftar kegiatan kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan.
Mengadakan kemah karya bakti dan sebagainya.
Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIM madrasah lain.
Mendokumentsikan kegiatan OSIM
Mengevaluasi dan Menyusun laporan kegiatan OSIM
19. Pembina Kegiatan Ekstra Kurikuler:
Membagi tugas pembina dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
Menentukan mata kegiatan ekstra kurikuler.
Membuat jadual ekstra kurikuler.
Mendokumentasikan kegiatan ekstrakurikuler
Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan ekstra kurikuler.