Dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan dan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani.
Dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis.
Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum." (HR. Bukhari).
Di Pulau Lombok rata-rata anak dikhitan sebelum memasuki usia 10 tahun. bahkan sebagian besar sudah dikhitan sebelum masuk Sekolah Dasar atau saat usianya 5-7 tahun.
Klinik Ibnu Sina Pondok Pesantren Nurul Hakim akan mengadakan kegiatan khitan massal pada tanggal 18 Maret 2023. Kegiatan ini melibatkan tenaga medis yang sudah berpengalaman. Disamping itu juga disediakan bingkisan bagi peserta khitanan massal tersebut.