logo
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Madrasah
    • Visi dan Misi
    • Tentang kami
    • Sambutan
    • Sarana dan Prasarana
    • Struktur Organisasi
    • Kemitraan
    • Komite Madrasah
    • Prestasi
    • Galeri Kegiatan kepala madrasah
    • Karakteristik Peserta Didik
    • Profil Santri MTs. Dakwah Islamiyah Putri
  • Kurikulum
    • Struktur Kurikulum
    • Sistem Pembelajaran
    • Kalender Pendidikan
    • Jadwal Pelajaran
  • Blogpost
    • Ruang Asatiz
    • Aktifitas Madrasah
    • Aktifitas Santri
    • Karya Santri
    • Biografi Tokoh
    • Informasi
    • Administrasi Guru
    • Upload
    • Program Kerja Madrasah
    • Profil Asatiz
    • Desain Pembelajaran
  • Kontak
  • Sipontren

Profil

  1. Home
  2. Blog
  3. Program Kerja Madrasah
  4. Detail Post

Search

Kategori

  • Ruang Asatiz
  • Aktifitas Madrasah
  • Aktifitas Santri
  • Karya Santri
  • Biografi Tokoh
  • Informasi
  • Administrasi Guru
  • Upload
  • Program Kerja Madrasah
  • Profil Asatiz
  • Desain Pembelajaran

Terbaru

  • blog thumbnail

    Pesantren sebagai Ladang Pahala. Biaya Bukan Beban, Tapi Bekal Akhirat

  • blog thumbnail

    Melangkah Lebih Jauh, Dari Sekolah Dasar Menuju Pesantren Masa Depan

  • blog thumbnail

    Menjawab Potensi Anak: Alasan Dibalik Banyaknya Pilihan Lembaga Pendidikan di Ponpes Nurul Hakim

  • blog thumbnail

    Hari Pendidikan Nasional: Peran Strategis Santri & Pondok Pesantren dalam Membangun Generasi Bangsa

  • blog thumbnail

    Ujian Akhir Madrasah Kelas IX: Gerbang Menuju Jenjang Lanjutan di Nurul Hakim

Administrator - 28 November 2023

Uraian Tugas Pengelola Madrasah


 YAYASAN NURUL HAKIM LOMBOK 
 MTS. DAKWAH ISLAMIYAH PUTRI KEDIRI 
 Jl. Taruna no 05 Sedayu Kediri, Lombok Barat NTB 
 


URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION) PENGELOLA MADRASAH 


A. Rincian Tugas Kepala Madrasah  
         Tugas Kepala Madrasah disingkat dengan EMAS (Edukator, Manajer, Administrator, dan  Supervisor).  
1. Edukator (lihat tugas guru)  
2. Manajer yaitu :  
• Menyusun Perencanaan  
• Mengorganisasikan Kegiatan  
• Mengarahkan Kegiatan  
• Melaksanakan Pengawasan  
• Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan  
• Menentukan kebijaksanaan  
• Mengadakan rapat  
• Mengambil keputusan  
• Mengatur Proses Belajar Mengajar  
• Mengatur Administrasi  
• Ketatausahaan  
• Siswa  
• Ketenagaan  
• Sarana Prasarana  
  
3.   Mengatur Organisasi Intra Madrasah (OSIM) dan kegiatan ekstrakurikuler 
4.   Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait  
5.   Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi  
• Perencanaan  
• Pengorganisasian  
• Pengarahan  
• Pengkoordinasian  
• Pengawasan  
• Kurikulum  
• Kesiswaan  
• Ketatausahaan  
• Ketenagaan  
• Kantor  
• Keuangan  
• Perpustakaan  
• Laboratorium  
• Ruang Keterampilan/Kesenian  
• Bimbingan Konseling  
• UKS, OSIS  
• Wali Kelas/Guru  
• 7 K (Keagamaan, Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban,   Kekeluargaan, dan Kerindangan).  

6     Kepala Madrasah Selaku Supervisor mengenai :  
• Proses Belajar mengajar  
• Kegiatan Bimbingan Konseling  
• Kegiatan Ekstra Kurikuler  
• Kegiatan Ketatausahaan  
• Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait  
• Sarana Prasarana  
• Kegiatan OSIM, kegiatan ekstrakurikuler dan Kegiatan 7K  

B. Jadwal Kerja Kepala Madrasah  
Untuk mencapai sasaran secara optimal diperlukan adanya jadwal kerja kepala madrasah yang meliputi kegiatan-kegiatan rutin harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.  

Kegiatan Harian  
• Memeriksa daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga Tata Usaha  
• Mengatur dan memeriksa kegiatan 7K di madrasah  
• Memeriksa perangkat administrasi guru dan persiapan lainnya yang menunjang Proses Pembelajaran  
• Menyelesaikan surat-surat, menerima tamu, dan menyelesaikan pekerjaan kantor lainnya  
• Mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam Proses Pembelajaran  
• Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu  
• Memeriksa segala sesuatu menjelang akhir pembelajaran di madrasah  

 Kegiatan Mingguan  
Di samping kegiatan harian perlu dilaksanakan kegiatan mingguan, sebagai berikut  
• Melaksanakan upacara setiap senin pagi         
• Memeriksa agenda dan menyelesaikan surat-surat  
• Mengadakan rapat mingguan (hari Sabtu) guna membahas jalannya pelajaran dan kasus yang belum terselesaikan untuk menjadi bahan rencana kegiatan minggu berikutnya  
• Memeriksa keuangan sekolah  
• Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan lainnya.  
  
• Kegiatan Bulanan  
• Pada awal bulan dilakukan kegiatan antara lain :  
• Melaksanakan penyelesaian kegiatan Infaq Komite,GajiPegawai/Guru,   Laporan Bulanan, Rencana Keperluan Perlengkapan Kantor/Madrasah dan Rencana Belanja Bulanan.  
• Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain :  
• Buku kelas  
• Daftar hadir guru dan pegawai tata usaha  
• Kumpulan bahan evaluasi berikut bahan analisanya  
• Kumpulan program satuan pelajaran  
• Diagram daya serap murid/siswa  
• Diagram pencapaian kurikulum  
• Buku catatan pelaksanaan harian.  
• Memberi petunjuk/catatan kepada guru-guru tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus yang perlu diketahui dalam rangka pembinaan kegiatan siswa.  
• Pada akhir bulan dilakukan kegiatan antara lain :  
• Penutupan buku  
• Pertanggungjawaban keuangan  
• Evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan bahan praktik.  
  
Kegiatan Semesteran  
Setiap semester perlu dilaksanakan kegiatan antara lain  
• Menyelenggarakan perbaikan alat di sekolah, alat kantor, alat praktik, gedung, kantor, pagar sekolah dan lain-lain sejauh yang diperlukan  
• Menyelenggarakan pengisian buku induk siswa  
• Menyelenggarakan evaluasi kegiatan OSIS, UKS, dan Ekstra Kurikuler lainnya  
• Menyelenggarakan Ulangan Umum Tagihan Semester, termasuk kegiatan :  
• Kumpulan Nilai (Leger)  
• Ketetapan Nilai Raport  
• Catatan siswa yang perlu mendapat perhatian khusus  
• Pengisian Nilai Ulangan Umum Tagihan Semester  
• Pembagian Raport  
• Pemanggilan orang tua murid sejauh diperlukan untuk berkonsultasi.  
  
Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran  
Setiap tahun pelajaan perlu dilaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka penutupan tahun pelajaran, sekaligus melaksanakan kegiatan persiapan untuk tahun pelajaran yang akan datang, antara lain sebagai berikut :  
• Menyelenggarakan penutupan inventarisasi dan keuangan  
• Menyelenggarakan UN / US  
• Menyelenggarakan persiapan kenaikan kelas, yang meliputi :  
• Pengisian Daftar Nilai (Leger)  
• Penyiapan bahan-bahan untuk rapat  
• Pengisian Raport dan SKHU Sementara  
• Upacara akhir tahun ajaran, kenaikan kelas, pembagian raport, penyelesaian STTB dan pelepasan lulusan.  
• Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tahun pelajaran yang bersangkutan  
• Menyelenggarakan penyusunan rencana keuangan tahun yang akan datang  
• Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan madrasah dan alat bantu pendidikan  
• Menyelenggarakan pembuatan laporan akhir tahun anggaran  
• Melaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB), yang meliputi :  
• Penyiapan formulir dan persiapan penerimaan  
• Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran  
• Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran.  

Kegiatan Awal Tahun Pelajaran  
• Menetapkan rencana kegiatan madrasah  pada tahun yang akan datang, meliputi  
• Kebutuhan guru  
• Pembagian tugas mengajar  
• Membuat kalemder pendidikan  
• Kebutuhan buku pelajaran dan buku pegangan guru  
• Kelengkapan alat pelajaran dan bahan pelajaran  
• Rapat guru.  
  
C. Tugas Administratif  Dan Tugas Operatif  
          Tugas Kepala madrasah dan personil lainnya terdiri tugas administrasi dan tugas operatif,  secara keseluruhan tugas tersebut mencakup :  
  
1.   Kepala Madrasah  
1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan madrasah  menyangkut kesiswaan, kurikulum, sarana prasarana, administrasi ketatausahaan,  BP/BK dan lain-lain.  
2. Memimpin dan mengkoordinasikan semua unsur dilingkungan madrasah dan  memberikan bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas personil.  
3. Membuat rencana / program madrasah  
4. Mendelegasikan tugas-tugas tertentu kepada petugas yang ditunjuk  
5. Melaksanakan supervise dan pengawasan kegiatan PBM dan KBM yang meliputi penyusunan program tahunan, program cawu, analisis materi pelajaran, satuan pelajaran, rencana pengajaran, buku jurnal, kegiatan ekstra kurikuler, ko kurikuler dan lain-lain  
6. Melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan BP/BK  
7. Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program  sekolah.  
8. Melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan perpustakaan.  
9. Melaksanakan supervisi dan pembinaan di bidang kebendaharaan sekolah.  
10. Melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan penggunaan  laboratorium.  
  

 2.  Kepala Tata Usaha  
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Madrasah dan bertanggungjawab kepada kepala Madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sbb:  
1. Penyusunan program tata usaha Madrasah  
2. Pengelolaan keuangan Madrasah  
3. Pengurusan administrasi Pegawai, guru dan siswa  
4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha  
5. Penyusunan administrasi perlengkapan Madrasah  
6. Penyusunan dan penyajian data/ statistik Madrasah  
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 8 K  
8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan ketatausahaan secara    berkala  
  
3. Staf Tata Usaha  
Membantu kepala Tata Usaha dalam penyelesaian kegiatan ketatausahaan/administrasi yang meliputi :  


1. Yang berhubungan dengan administrasi umum  
• Mengadakan/mencatat membukukan surat-surat masuk/keluar  
• Mendistribusikan surat surat yang masuk kebagian/unit lain sesuai diposisi kepala  Madrasah  
• Menghimpun dan mengirimkan laporean bulanan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten  dan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan  


 2    Yang berhubungan dengan administrasi perlengkapan  
• Membuat daftar inventaris perlengkapan Madrasah  
• Koordinasi dengan wakamad bidang  sarana dan prasarana dan bendahara  yang relevan dalam rangka pengadaan barang – barang serta pendistribusiannya  
• Membuat laporan inventaris secara berkala ( berkoordinasi dengan wakamad sarana prasarana )  


3  Yang berhubungan dengan administrasi kesiswaan :  
• Mengisi Buku Induk Siswa  
• Menyususn absen dengan rekapitulkasi absent siswa  
• Memonitor jumlah kegiatan siswa setiap bulan  
• Menyelenggarakan administrasi mutasi siswa  
• Membuat atau mengisi buku klaper siswa  
• Menyususn daftar siswa  


 4. Yang berhubungan dengan administasi kepegawaian  
• Menyiapkan file guru/pegawai  
• Menyiapkan buku induk pegawai  
• Meyelenggarakan daftar hadir pegawai TU dan Guru  


5  Yang berhubungan dengan administrasi keuangan  
• Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun RAPBM  
• Menyusun daftar gaji pegawai  
• Membantu para bendahara madrasah dalam hal pembuatan , pengiriman laporan    madrasah dibidang keuangan jika diperlukan  

 

4.   Petugas Keuangan/ Bendahara Pengeluaran  
1. Menerima dan membukukan uang / dana yang dipertanggungjawabkan sesuai  
2. dengan perusedur yang berlaku  
3. Mengeluarkan uang atas perintah dan membuat SPJ atas pengeluaran / penggunaan dana tersebut  
4. Menerima PPN dan PPH dari rekanan yang melaksanakan transaksi penjualan barang kepada kepala madrasah, kemudian menyetorkan kepada kantor pajak  
5. Membuat laporan secara berkala  

5.   Bendahara  Pengelola BOS  
1. Mengajukan permohonan pencairan dana BOS kepada bendhara pengeluaran yang  
2. Diketahui oleh Kepala Madrasah dan Komite Madrasah  
3. Mempertanggungjawabkan dana BOS dengan diketahui Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah  
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban tiap semester dengan lampiran:  
a. Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS.08  
b. Jumlah dana yang dikelola madrasah dan catatan penggunaan dana (RAKM/RAPBM/Format BOS-K1, BOS K2.BOS-K3/ Buku Kas Umum  
c. BOS.K-4/Buku Pembantu Kas. BOS.K-5 /Buku Pembantu Bank BOS,K-6 / Buku Pembantu Pajak.  
d. Jumlah siswa pada tiap semester berdasarkan jenis kelamin dan jenjang kelas BOS-02D. 
e. Lembar pencatatan pernyataan/kritik/saran BOS.-09  
f. Lembar pernyataan pengaduan BOS-10  
   
6.  Petugas Perpustakaan 
Petugas perpustakaan madrasah memiliki kewajiban guna melaksanakan pengelolaan perpustakaan madrasah secara maksimal.  
Uraian Pekerjaan :  
1. Bersama Kepala Urusan Tata Usaha menyusun strategi pengelolaan     perpustakaan  madrasah  
2. Bersama Kepala Tata Usaha dan guru menyusun rencana pengadaan buku-buku   perpustakaan  
3. Menerima dan memeriksa buku untuk perpustakaan  
4. Menyeleksi, mengklasifikasi dan membubuhkan cap pada buku-buku dan mencatat   dalam buku induk  
5. Membuat daftar katalog buku perpustakaan  
6. Mengatur pemakaian buku perpustakaan baik yang dipergunakan siswa maupun guru sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengelola perpustakaan  
7. Mengatur penyimpanan dan penempatan buku pada rak perpustakaan menurut klasifikasi  
8. Memperkenalkan buku baru yang dimiliki oleh perpustakaan  
9. Melakukan promosi untuk menggalakkan perpustakaan dalam rangka pemanfaatan perpustakaan secara maksimal  
10. Melakukan pemeliharaan buku-buku dan perlengkapan lainnya di perpustakaan  
11. Membuat statistik penggunaan buku perpustakaan  
12. Bekerja sama dengan para guru untuk memotivasi siswa memanfaatkan perpustakaan  
13. Mengawasi penggunaan buku di perpustakaan  
14. Menjaga terlaksananya tata tertib di perpustakaan  
15. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah  
16. Menyusun laporan kegiatan di perpustakaan.  

 7.   Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan  
1. Merencanakan dalam melaksanakan PSB setiap awal tahun pelajaran  
2. Melaksanakan pembinaan osis mencakup pemilihan pengurus osis, kegiatan osis, pembina pengurus osis  
3. Membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan 8K dengan bagian-bagian dalam lingkungan sekolah dan luar sekolah  
4. Penyusunan tata tertib sekolah dan memonitor pelaksanaan tata tertib sekolah  
5. Melaksanakan pemilihan siswa/calon siswa teladan, anggota paskibraka  
6. Mengarahkan dan memonitor siswa lulusan  
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala  
8. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan, koperasi dan UKS  
9. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler bersama guru pembinanya  
10. Mengatur dan menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kegamaan  
11. Mengatur  siswa dalam pelaksanaan Tadarus Al Qor’an setiap pagi  
12. Mengatur siswa dalam pelaksanaan Shalat berjamaah di Madrasah       
13. Aktif membantu wali kelas dan guru BP/BK dalam menangani kasus-kasus masalah   siswa  
14. Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan semua guru, wali kelas  
15. Menyusun jadwal giliran siswa dalam pelaksanaan shalat berjamaan dan literasi pekanan 
16. Merekap kehadiran siswa, pekanan, bulanan dan semesteran 
17. Menyusun laporan rutin 
  
8.  Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum  
1. Mengkoordinasikan penyesuaian program pengajaran  
2. Mengatur pembagian tugas guru  
3. Menyusun jadwal pelajaran/kegiatan belajar mengajar  
4. Mengatur jadwal ulangan harian, Ulangan umum, UN/US  serta mengkoordinir    pelaksanaannya  
5. Mengelola hasil penilaian  
6. Mengkoordinasikan kegiatan ko kurekuler dan ekstra kurekuler dan target Kurikulum dan daya serap siswa    
7. Menyusun kreteria kenaikan kelas dan kelulusan  
8. Mengkoordinir dan mengadministrasikan penyusunan program tahunan, program semester, dan perangkat pembelajaran lainnya  
9. Merekap kehadiran guru pekanan, bulanan, semesteran 
10. Menyusun laporan rutin 
  
9.      Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana  
1. Inventaris barang-barang  
2. Inventaris kebutuhan guru dalam KBM/PBM  
3. Pendayagunaan sarana/ prasarana termasuk mendistribusikan alat-alat kebu-  
4. tuhan kegiatan pembelajaran  
5. Memelihara dan mengamankan  sarana /prasarana termasuk mendistribusikan (pengamanan,penghapusannya serta pengembangannya)  
6. Mengelola dan mengadakan koordinasi dalam hal pengadaan sarana/prasarana dengan bagian/bidang yang ada hubungannya dengan pendanaan/keuangan  
7. Menyusun laporan rutin 

 10.  Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas  
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa  
2. Membina hubungan antara madrasah dengan Komite  
3. Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan masyarakat sekitar Lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial  
4. Membantu Komite dalam hal pengelolan sumber daya dana yang dikumpulkan Komite  
5. Menyelenggarakan/mengkoordinir pelaksanaan upacara hari Nasional baik  disekolah maupun diluar sekolah dengan urusan kesiswaan  
6. Aktif membantu wali kelas dan guru BP/BK dalam menangani kasus-kasus masalah   siswa  
7. Melaksanakan tugas pengawasan harian/piket (Lihat tugas pengawas peket harian)  
8. Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan semua guru, wali kelas  
9. Menyusun jadwal giliran guru/orang yang ditunjuk Pembina upacara setiap hari  senin  
10. Menyelenggarakan/mengkoordinir pelaksanaan upacara keagamaan  disekolah maupun diluar sekolah dengan urusan kesiswaan 
11. Menyusun laporan rutin 
    
11.  Guru BP/BK  
1. Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan  
2. Mengumpulkan data tentang siswa ;  
3. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah  yang dihadapi     oleh siswa tentang kesulitan belajar  
4. Mengamati sikap dan tingkah laku siswa sehari-hari  
5. Memberikan pelayanan bimbingan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar  
6. Melaksakan koordinasi dalam urusan praktek dengan kepala sekolah, wali kelas  dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran oleh siswa  
7. Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan/program pendidikan bagi siswa  
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siawa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai  
9. Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK  
10. Menyusun statistik hasil penilaian BP/BK  
11. Menyusun laporan  pelaksanaan BP/BK secara berkala  
  

12.   Tugas Guru  
Guru Mata Pelajaran  
1. Membuat perangkat program pengajaran  
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran  
3. Melaksanakan kegiatan penilaian dari proses belajar mengajar, ulangan harian,    ulangan umum, dan ujian akhir  
4. Melaksanakan analisis hasil ujian harian  
5. Menyusun dan melaksanakan program remedial, perbaikan dan pengayaan  
6. Mengisi daftar nilai siswa  
7. Melaksanakan kegiatan bimbingan terhadap siswa  
8. Membuat alat pelajaran / alat peraga  
9. Mengikuti perkembangan dan pemasyarakatan kurikulum  
10. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung     jawabnya  
11. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa  
12. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran  
13. Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni dan mengatur kebersihan kelas  
14. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah  
15. Membuat/ memberikan laporan kepada Kepala madrasah secara periodik  
Tugas dan kewajiban guru selaku pengajar dalam rangka mengembangkan kemampuan berfikir peserta didik.  
1. Membuat/memiliki parangkat pelajaran yang dilengkapi dengan :  
• Program Semester  
• Analisis Mata Pelajaran (AMP)  
• Kisi-kisi per Kompetensi Dasar  
• Rencana perbaikan per Kompetensi Dasar  
• Rencana pengayaan per Kompetensi Dasar  
2. Datang mengajar dan berada di madrasah setiap hari kerja :  
• Guru wajib berada di madrasah setiap hari kerja mulai jam pertama   sampai jam terakhir  
• Guru yang tidak masuk harus ada surat keterangan yang sah  
• Guru hanya boleh meningggalkan madrasah dengan izin Kepala   Madrasah  
• Guru yang tidak mengajar diberi tugas oleh Kepala Madrasah, antara lain  
• Mengadakan pendalaman materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya  
• Mengadakan eksperimen di laboratorium  dan Kegiatan-kegiatan Madrasah lainnya.  
3. Mengadakan evaluasi pelajaran secara teratur :  
• Evaluasi terhadap Proses Belajar Mengajar  
• Evaluasi terhadap cara belajar  
• Evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar kelas ; dan  
• Evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luarmadrasah.  
4. Ikut memelihara ketertiban kelas dan madrasah :  
• Setiap guru telah hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran  dimulai dan pulang 15 menit setelah pelajaran usai  
• Guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan meningggalkan anak didiknya tanpa izin Kepala Madrasah  dan  
• Semua guru bertanggung jawab atas terpeliharanya ketertiban   madrasah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran yang diatur Kepala Madrasah.  
• Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua, masyarakat   dan pemerintah daerah.  
Langkah-Langkah Guru dalam Melaksanakan Tugas (SOP) :  
Sebelum melaksanakan tugas, antara lain :  
1. Menghayati/membawa perangkat pembelajaran 
2. Memiliki program : Harian , Mingguan ,Semesteran ,Tahunan.  
3. Memiliki dan menghayati kalender pendidikan  
4. Memiliki/membuat bank soal tiap Kompetensi Dasar  
5. Membawa buku presensi peserta didik  
6. Membawa buku nilai  
7. Membawa buku kasus  
8. Membawa dan menghayati buku-buku sumber  
9. Memahami buku-buku referensi  
10. Membawa alat-alat peraga  
11. Memahami dan menghayati kode etik guru Indonesia  
12. Memahami dan menghayati kurikulum yang berlaku  
13. Memahami dan menghayati kode etik jabatan guru  
14. Memiliki kejujuran profesional  
15. Memiliki kewenangan dan kemampuan mengajar  
  
Sedang Melaksanakan Tugas, antara lain :  
1. Memiliki kewenangan dan kemampuan pengelolaan kelas  
2. Melaksanakan strategi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)  
3. Memiliki kemampuan mengorganisir bahan pelajaran  
4. Mewujudkan suasana belajar yang efektif dan efesien  
5. Menghindari sistem mengajar yang verbalisme  
  
Setelah Melaksanakan Tugas, antara lain :  
1. Mengisi buku jurnal kelas, buku resitasi, buku ulangan bergilir  
2. Tiap kali tatap muka selesai senantiasa memberikan resitasi  
3. Minimal tiap satu Kompetensi Dasar selesai senantiasa menyelenggarakan ulangan harian  
4. Melaksanakan pengayaan dan perbaikan (remidial) sedini mungkin.  
Langkah-langkah Guru pada Tatap Muka Pertama adalah :  
1. Menjelaskan definisi dan tujuan mata pelajaran yang disampaikan  
2. Menjelaskan bagaimana cara mempelajarinya  
3. Menjelaskan bagaimana cara penilaiannya  
4. Menjelaskan apa guna mata pelajaran tersebut.  


 Larangan-larangan Guru  
1. Guru dilarang mengajar dimadrasah/dinas/jawatan/lembaga pendidikan lain kecuali dengan izin pejabat yang berwenang  
2. Guru dilarang mengajar privat/kelompok terhadap siswanya sendiri dengan memungut uang bayaran ;  
3. Guru dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan isi dan maksud Keppres No. 10/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan PP No. 30/1989 tanggal 30 Agustus 1989  
4. Guru dilarang menjatuhkan mental anak didiknya.  


 13.    Wali kelas  
1. Menyusun orgnisasi kelas  
2. Membuat denah tempat duduk siswa  
3. Koordinasi dengan guru BP/BK membuat peta siswa dikelasnya  
4. Membuat daftar inventaris kelas  
5. Mengisi buku kelas  
6. Mengisi raport siswa  
7. Mengontrol buku absen siswa  
8. Mengamati perkembangan kepribadian siswanya  
9. Membuat catatan khusus tentang siswa terutama bagi siswa yang mengalami    kesulitan dan memerlukan bantuan/ penanganan  
10. Pencatatan mutasi siswa  
11. Koordinasi dengan guru BP/BK yang berkenaan dengan siswa yang dianggap terlibat kasus-kasus tertentu yang dianggap rawan  
12. Membagi laporan pendidikan (raport)  
13. Melaporkan setiap permasalahan siswa dikelasnya kepada wakasek urusan  kesiswaan untuk ditindak lanjuti  
   
14. Petugas Pengelola Laboratorium IPA 
1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan laboratorium  
2. Menginventarisir ulang terhadap alat perlengkapan di laboratorium  
3. Menyusun jadual penggunaan alat oleh kelas/siswa  
4. Mengadakan perbaikan / pemeliharaan ruang laboratorium  
5. Menyusun Program pengadaan / pembelian bahan  
6. Menyusun laporan rutin 

15. Petugas Pengelola Laboratorium komputer 
1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan laboratorium  
2. Menginventarisir ulang terhadap alat perlengkapan di laboratorium  
3. Menyusun jadual penggunaan alat oleh kelas/siswa  
4. Mengadakan perbaikan / pemeliharaan ruang laboratorium  
5. Menyusun Program pengadaan / pembelian bahan  
6. Menyusun laporan rutin 

16. Pengawas / Guru Piket Harian  
1. Bertugas selaku piket pada jam pelajaran berlangsung  
2. Mengumpulkan dan menyerahkan absen mengajar kepada wakamad Bidang Kurikulum  
3. Mencatat dan memberikan tugas kepada siswa yang terlambat datang kesekolah  
4. Menggantikan/mengamankan/memberian tugas kepada kelas yang gurunya tidak ada  atau berhalangan hadir  
5. Membuat ihktisar laporan tugas pengawas kedalam buku  laporan pengawas dan menyerahkan kepada kepala madrasah setiap akhir jam kerja  
  
17. Penjaga Madrasah 
1. Membuka dan menutup jendela, pintu ruang kelas, ruang guru, ruang TU, dan ruang kepala madrasah  
2. Memonitor kebersihan WC siswa, guru dan kepala sekolah  
3. Melaksanakan tugas pengamanan sekolah setelah siswa pulang  
4. Melaporkan secara rutin keadaan atau kejadian pada saat yang bersangkutan bertugas jaga ditempat  
  
17.     Petugas Kebersihan 
1. Membersihkan dan merapikan taman / halaman madrasah  
2. Memelihara kesuburan / kelangsungan hidup tanaman  
3. Memonitor kebersihan WC siswa, guru dan kepala sekolah  
4. Melaporkan secara rutin keadaan 
  
18. Pembina OSIM: 
1. Mengadakan reformasi kepengurusan OSIM. 
2. Mengadakan pelatihan kepemimpinan OSIM. 
3. Membuat daftar kegiatan kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan. 
4. Mengadakan kemah karya bakti dan sebagainya. 
5. Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIM madrasah lain. 
6. Mendokumentsikan kegiatan OSIM 
7. Mengevaluasi dan Menyusun laporan kegiatan OSIM 

19. Pembina Kegiatan Ekstra Kurikuler: 
1. Membagi tugas pembina dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler. 
2. Menentukan mata kegiatan ekstra kurikuler. 
3. Membuat jadual ekstra kurikuler. 
4. Mendokumentasikan kegiatan ekstrakurikuler 
5. Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan ekstra kurikuler. 


 

MTs. Dakwah Islamiyah Putri

Yayasan Nurul Hakim Lombok

Jln. Taruna No. 05, Kediri, Lombok Barat

Nusa Tenggara Barat 83362

Profil

  • Profil Madrasah
  • Visi dan Misi
  • Tentang kami
  • Sambutan
  • Sarana dan Prasarana
  • Struktur Organisasi
  • Kemitraan
  • Komite Madrasah
  • Prestasi
  • Galeri Kegiatan kepala madrasah
  • Karakteristik Peserta Didik
  • Profil Santri MTs. Dakwah Islamiyah Putri

Kurikulum

  • Struktur Kurikulum
  • Sistem Pembelajaran
  • Kalender Pendidikan
  • Jadwal Pelajaran

Blogpost

  • Ruang Asatiz
  • Aktifitas Madrasah
  • Aktifitas Santri
  • Karya Santri
  • Biografi Tokoh
  • Informasi
  • Administrasi Guru
  • Upload
  • Program Kerja Madrasah
  • Profil Asatiz
  • Desain Pembelajaran
Copyright © 2022 MTs. Dakwah Islamiyah Putri - All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Madrasah
    • Visi dan Misi
    • Tentang kami
    • Sambutan
    • Sarana dan Prasarana
    • Struktur Organisasi
    • Kemitraan
    • Komite Madrasah
    • Prestasi
    • Galeri Kegiatan kepala madrasah
    • Karakteristik Peserta Didik
    • Profil Santri MTs. Dakwah Islamiyah Putri
  • Kurikulum
    • Struktur Kurikulum
    • Sistem Pembelajaran
    • Kalender Pendidikan
    • Jadwal Pelajaran
  • Blogpost
    • Ruang Asatiz
    • Aktifitas Madrasah
    • Aktifitas Santri
    • Karya Santri
    • Biografi Tokoh
    • Informasi
    • Administrasi Guru
    • Upload
    • Program Kerja Madrasah
    • Profil Asatiz
    • Desain Pembelajaran
  • Sipontren