RAMADHAN DENGAN SEGALA KEBAIKANNYA
“Memaksimalkan ibadah di bulan Ramadahan, berarti memaksimalkan kebaikan pada empat pintu fiqih lainnya”
Kalimat tersebut disampaikan oleh Bapak Pimpinan Yayasan Nurul Hakim Lombok, TGH. Muharrar Mahfuz hafizohullah pada acara silaturrahim bulanan segenap civitas akademik Yayasan Nurul Hakim Lombok yang dirangkai dengan Tarhib Ramadhan 1446H pada Sabtu, 16 Sya’ban 1446H bertepatan dengan 15 Februari 2025M di Masjid Al-Walidaen KMMI Putra Nurul Hakim.
Kalimat sederhana nan membahana ini menuntun kita untuk melihat Ramadhan dengan kacamata yang lebih komprehensif dan memacu kita untuk memaksimalkan segala fasilitas kebaikan yang Allah sediakan di dalamnya.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa memaksimalkan ibadah puasa Ramadhan dengan sebenar-benarnya sejatinya dapat memaksimalkan ibadah-ibadah dalam ranah fiqih lainnya, hal tersebut merupakan tadabbur beliau dari hadits riwayat Ibnu Khuzaimah tentang keutamaan bulan Ramadhan. Meski hadits ini termasuk hadits dhaif, namun dalam keutamaan amal masih bisa dijadikan pedoman. Beliau menjelaskan bahwa :
Fiqih Ibadah seperti sholat, zakat, sedekah, tilawah, umrah, haji dan lainnya. Akan lebih maksimal karena fadilah berlimpah yang disediakan di dalam puasa Ramadhan. Beliau mengutip hadits riwayat Ibnu Khuzaimah bahwa Nabi ﷺ bersabda :
من تَقَرَّبَ فيه بخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ، كَانَ كَمَنْ أَدّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ، وَمَنِ أَدّى فَرِيْضَةً فِيْهِ؛ كَانَ كَمَنْ أَدّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ.
“...Siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebajikan, maka nilainya sama dengan mengerjakan kewajiban di bulan lain. Siapa yang mengerjakan suatu kewajiban dalam bulan Ramadlan tersebut, maka sama dengan menjalankan tujuh puluh kewajiban di bulan lain...”
Fiqih Muamalat akan lebih maksimal karena Ramadhan mengajarkan kita kehati-hatian dalam bermuamalat, kedermawanan dan rasa kebersamaan. Dalam hadits yang sama, Nabi ﷺ bersabda :
مَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا؛ كَانَ لَهُ مَغْفِرَةٌ لِذُنُوْبِهِ، وعِتْقُ رقبتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أجرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أَجْرِهِ شيءٌ
“...Siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa di bulan itu, maka ia akan diampuni dosanya, dibebaskan dari api neraka. Orang itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Sedangkan pahala puasa bagi orang yang melakukannya, tidak berkurang sedikitpun...”
Fiqih Munakahat dan urusan-urusan keluarga akan maksimal sebab bulan Ramadhan adalah bulan pendidikan (tarbiyah) dan bulan rahmah (kasih sayang). Sesuai dengan hadits sebelumnya :
وهو شهرٌ أولُهُ رحمةٌ، وأوسطُه مغفرةٌ، وآخِرُهُ عِتْقٌ من النارِ، ومن خَفَّفَ عن مَمْلُوكِهِ فيه؛ غفر اللهُ له وأعتقه من النارِ
“...Dialah Ramadhan, bulan yang permulaannya dipenuhi dengan rahmat, periode pertengahannya dipenuhi dengan ampunan, pada periode terakhirnya merupakan pembebasan manusia dari azab neraka. Barangsiapa yang meringankan beban pekerjaan pembantu-pembantu rumah tangganya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan membebaskannya dari api neraka...”
dan pelanggaran syariat yang kaitannya dengan Fiqih Jinayat dan Hudud, akan lebih tereduksi dengan ditutupnya pintu-pintu neraka dan dibelenggunya syaitan.
Pada akhirnya, beliau mengajak kita untuk senantiasa menyambut Ramadhan ini dengan segala cinta dan mengisinya dengan berbagai bentuk amalan dan kegiatan baik di mana pun kita berada.
Red-Ust. Abdul Aziz Faradhi
Pict - Ust. Ayyub